Welcome Myspace Comments

Senin, 21 Mei 2012

8 jawaban seputar Cyber Ethics

Kawan-kawan semua, di sini ada beberapa pertanyaan umum beserta jawaban yang sering muncul dalam tugas kuliah Cyber ethics, mungkin bisa membantu kawan-kawan semua termasuk teman mahasiswa untuk kelas IT.


1. Menurut Saudara, perlukah ada undang-undang yang mengatur pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik, mengapa?
2. Bahaya apa saja yang berpotensi menimpa komputer Saudara  yg terhubung atau tidak terhubung dengan jaringan internet?
3. Sebutkan beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media.
4. Apa yang dimaksud dengan:
    a. Komputer
    b. Internet
    c. Cyber
    d. Cyberspace
    e. Multimedia
    f. Teknologi informasi
    g. Informasi elektronik
    h. Transaksi elektronik
5. Apa yang dimaksud dengan:1) typo site, 2)keylogger, 3)sniffing, 4)brute force attaking. 5)web deface, 6)email spamming, 7)denia of servise dan 8)virus ?
6. Setujukah Saudara dengan pernyataan bahwa: pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya? Jelaskan.
7. Instansi pemerintah mana yang menurut Saudara bertanggungjawab untuk mengatur (membuat regulasi) pemanfaatan dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik?
8. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya terutama situs-situs porno. Berhasilkah tindakan ini, dan apakah situs-situs terlarang tersebut sekarang ini benar benar sudah tidak bisa lagi diakses?

jawab:

Jawaban Tugas Cyber Ethics

1. Ya, perlu ada undang-undang yang mengatur pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik.
     Alasan:

1. Dengan adanya undang-undang ini, orang akan merasa aman dan nyaman melakukan transaksi secara elektronik
2. Orang yang dengan sengaja ingin melakukan kejahatan ( hacker, misalnya untuk mencuri data atau membobol sistem jaringan suatu institusi ) dalam dunia teknologi informasi akan berfikir beberapa kali sebelum melakukan aksinya karena diancam dengan sanksi
3. Undang-undang akan mengatur bagaimana cara orang berkomunikasi dalam lingkungan teknologi informasi, sehingga komunikasi melalui media ini dapat berjalan dengan aman dan lancar
4. Mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap software tertentu. Misalnya pembajakan software, cracking

2. Jika komputer terhubung dengan internet atau tidak terhubung ke internet tetapi masih terhubung ke jaringan intranet, maka banyak bahaya yang berpotensi menimpa sistem komputer yang kita miliki diantaranya:
a.Sistem komputer bisa terkena virus misalnya melalui e-mail sehingga data dapat hilang atau harddisk harus diformat lagi karena virus itu menyerang harddisk
b. Orang bisa menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
c. Kita bisa merasa terganggu dengan informasi yang diperoleh dari internet karena orang lain dapat memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media, diantaranya:
1. 1988. Keamanan sistem mail sendmail dieksploitasi oleh Robert Tapan Morris sehingga melumpuhkan sistem internet. Kegiatan ini dapat diklasifikasikan sebagai ”Denial of Service Attack”. Diperkirakan biaya yang digunakan untuk memperbaiki hal-hal lain yang hilang adalah sekitar $100 juta. Di tahun 1990 Morris dihukum dan didenda $10.000
2. 10 Maret 1997. Seorang hacker dari Massachusetts berhasil mematikan sistem telekomunikasi di sebuah bandara lokal (Worcester Massachusetts) sehingga mematikan komunikasi di menara kontrol dan menghalau pesawat yang hendak mendarat. Dia juga mengacaukan sistem telepon di Rutland, Massachusetts
3. Januari 2000. Beberapa situs web di Indonesi diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni (Indonesia dibalik). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA dan Indosatnet.
4. 20 April 2004. Situs dan sistem jaringan komputer KPU pusat berhasil dijebol dan cracker mengganti informasi yang ada dalam sistem tersebut seperti nama partai dan mencoba mengganti tabulasi perolehan suara. Dengan SQL injetions, cracker berhasil masuk lewat 3 IP address yang berbeda. Saat itu pelaku tercatat sebagai mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di sebuah universitas swasta di Yogya dan bekerja sebagai seorang konsultan di Jakarta
5. Antara April 2001 sampai Pebruari 2002, para hacker menerobos milik Agen kredit Experian. Experian adalah satu dari tiga agen pelaporan utama di U.S. Kemudian diketahui bahwa Experian telah kecurian informasi pribadi dari 13.000 orang pelanggan perusahaan Motor Ford. Pencurian informasi berisi informasi lengkap para pelanggan, nomor jaminan sosial, alamat, nomor rekening dan catatan pembayaran

4. Pengertian istilah-istilah
a. Komputer: suatu alat elektronik yang terdiri dari 2 bagian sistem utama yaitu software dan hardware ditambah dengan brainware. Mesin ini dipakai untuk membantu manusia dalam melakukan komputasi atau pemrosesan data.
b. Internet: jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan ribuan jaringan komputer
c. Cyber: mempunyai pengertian yang sama dengan internet atau dunia maya
d. Cyberspace: merupakan dunia maya, di mana orang bisa berkomunikasi dan bertransaksi melalui jaringan yang disebut dengan internet. Misalnya orang ingin belanja suatu product, tidak perlu harus pergi ke tempat product itu berada, tapi cukup order melalui internet.
e. Multimedia: hal yang berhubungan dengan penyajian dan komunikasi visual dengan sentuhan teknik penyajian grafis yang tinggi. Misalnya audio visual menyangkut media suara dan gambar.
f. Teknologi Informasi: teknologi dalam bidang informasi yang merupakan konvergensi dari 3 kutub utama yaitu teknologi komputer, telekomunikasi dan multimedia.
g. Informasi elektronik: informasi yang dapat dibuat atau diperoleh melalui media elektronik
h. Transaksi elektronik: transaksi yang dilakukan secara elektronik atau menggunakan media elektronik

5. Pengertian istilah-istilah
1. Typo Site: teknik tindakan kriminal di dunia maya di mana pelaku melakukan duplikasi situs dengan nama yang sangat mirip dengan situs sebenarnya sehingga para pengunjung situs itu bisa terkecoh. Contoh: pada Juni 2001, seorang mahasiswa alumni ITB membuat beberapa situs yang mirip dengan situs klikbca.com yang digunakan BCA untuk memberikan layanan internet banking. Situs yang dibuatnya menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com yaitu kilkbca.com (tulisan kilk yang sengaja dibuat salah) dan wwwklikbca.com (tanpa titik antara ’www’ dan ’klik’), clikbca.com dan klickbca.com. Sehingga nasabah BCA yang mengunjungi situs ini atau salah mengetikkan nama situs sangat dirugikan karena data dan PIN nasabah terekam di database situs ilegal ini.
2. KeyLogger: metode yang digunakan para penyerang dengan menempatkan suatu program tertentu untuk merekam semua kegiatan yang dilakukan korban pada keyboard. Apapun akan terekam oleh software tersebut dan script tersebut akan mengirim hasilnya secara otomatis ke komputer pemasang lewat email. Contoh Keylogger 2000.
3. Sniffing: metode penyerangan yang dilakukan dengan melakukan penyadapan paket-paket data  yang ada pada jaringan. Paket data dan informasi yang ditransfer melalui jaringan akan melewati beberapa peralatan atau komputer lain. Snifer akan menangkap, menyimpan dan menyusun kembali paket-paket data tersebut sehingga data bisa berubah.
4. Brute Force Attacking: metoda penyerangan dengan mencari beberapa kemungkinan password. Penyerang akan mendapatkan akses dengan menggunakan perkiraan password yang sudah dikumpulkan.
5. Web Deface: aktifitas yang dilakukan untuk mengubah halaman depan atau isi suatu situs web sehingga tampilan  atau isinya berubah dari yang aslinya. Biasanya hal ini memanfaatkan kelemahan dari web server atau melalui bug Unicode Microsoft Internet Informtion Server (IIS).
6. Email Spamming: biasa disebut juga email sampah karena penerima email akan selalu menerima email yang tidak dia kehendaki. Email-email ini sangat mengganggu bagi penerimanya.
7. Denial of Service: metoda penyerangan dengan membanjiri permintaan ke mesin server dengan permintaan palsu secara bertubi-tubi sehingga tidak dapat memenuhi permintaan lain atau bahkan down, hang atau crash. Pada jaringan wireless, lalu lintas data tidak dapat mencapai client atau access point yang seharusnya menerima data tersebut karena lalu lintas dipenuhi dengan data-data ilegal, sehingga menghabiskan keseluruhan frekuensi.
8. Virus: program atau software yang dibuat oleh seseorang dengan tujuan menghancurkan atau mengacaukan sistem komputer tertentu. Virus ini dapat menyusup dan menyebar ke sistem komputer atau jaringan komputer tanpa disadari pemilik sistem. Contoh: virus Bugbear. Bugbear dapat menimbulkan permasalahan setelah tahap inveksi awal. Sehingga hacker memperoleh akses permanen ke dalam sistem komputer yang terinfeksi.

6. Ya, saya setuju dengan pernyataan bahwa pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya. Aparat penegak hukum masih belum menguasai secara maksimal teknologi informasi dan telekomunikasi sehingga mengakibatkan taktis, teknis penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai karena menyangkut sistem yang ada di dalam komputer ataupun jaringan komputer. Mungkin sudah saatnya dibentuk aparat yang khusus bertugas menangani cyber crime dengan cara dilakukan pelatihan atau pendidikan khusus dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Perlu ada kerja sama yang baik antara praktisi IT, aparat dan pihak pemerintah sendiri. Di samping itu, sarana dan prasarana aparat ini perlu ditingkatkan dengan memberikan fasilitas akses ke internet.
 

7. DepKomInfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) layak ditunjuk sebagai instansi pemerintah yang bertugas membuat regulasi tentang pemanfaatan dunia maya khususnya informasi dan transaksi elektronik.

8. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya terutama situs-situs porno. Tindakan ini ternyata tidak benar-benar efektif sehingga sekarang orang masih bisa mengakses situs tersebut. Informasi ini saya peroleh dari teman saya yang beberapa waktu lalu melakukan akses internet ke warnet.

Sehingga yang terpenting dalam pemanfaatan dunia maya adalah moral dan akhlak dari pengguna. Karena pada dasarnya, jika dihalang-halangi orang akan semakin penasaran dan berusaha dengan berbagai cara untuk tetap dapat menembus situs tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar