Welcome Myspace Comments

Senin, 21 Mei 2012

8 jawaban seputar Cyber Ethics

Kawan-kawan semua, di sini ada beberapa pertanyaan umum beserta jawaban yang sering muncul dalam tugas kuliah Cyber ethics, mungkin bisa membantu kawan-kawan semua termasuk teman mahasiswa untuk kelas IT.


1. Menurut Saudara, perlukah ada undang-undang yang mengatur pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik, mengapa?
2. Bahaya apa saja yang berpotensi menimpa komputer Saudara  yg terhubung atau tidak terhubung dengan jaringan internet?
3. Sebutkan beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media.
4. Apa yang dimaksud dengan:
    a. Komputer
    b. Internet
    c. Cyber
    d. Cyberspace
    e. Multimedia
    f. Teknologi informasi
    g. Informasi elektronik
    h. Transaksi elektronik
5. Apa yang dimaksud dengan:1) typo site, 2)keylogger, 3)sniffing, 4)brute force attaking. 5)web deface, 6)email spamming, 7)denia of servise dan 8)virus ?
6. Setujukah Saudara dengan pernyataan bahwa: pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya? Jelaskan.
7. Instansi pemerintah mana yang menurut Saudara bertanggungjawab untuk mengatur (membuat regulasi) pemanfaatan dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik?
8. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya terutama situs-situs porno. Berhasilkah tindakan ini, dan apakah situs-situs terlarang tersebut sekarang ini benar benar sudah tidak bisa lagi diakses?

jawab:

Jawaban Tugas Cyber Ethics

1. Ya, perlu ada undang-undang yang mengatur pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik.
     Alasan:

1. Dengan adanya undang-undang ini, orang akan merasa aman dan nyaman melakukan transaksi secara elektronik
2. Orang yang dengan sengaja ingin melakukan kejahatan ( hacker, misalnya untuk mencuri data atau membobol sistem jaringan suatu institusi ) dalam dunia teknologi informasi akan berfikir beberapa kali sebelum melakukan aksinya karena diancam dengan sanksi
3. Undang-undang akan mengatur bagaimana cara orang berkomunikasi dalam lingkungan teknologi informasi, sehingga komunikasi melalui media ini dapat berjalan dengan aman dan lancar
4. Mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap software tertentu. Misalnya pembajakan software, cracking

2. Jika komputer terhubung dengan internet atau tidak terhubung ke internet tetapi masih terhubung ke jaringan intranet, maka banyak bahaya yang berpotensi menimpa sistem komputer yang kita miliki diantaranya:
a.Sistem komputer bisa terkena virus misalnya melalui e-mail sehingga data dapat hilang atau harddisk harus diformat lagi karena virus itu menyerang harddisk
b. Orang bisa menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
c. Kita bisa merasa terganggu dengan informasi yang diperoleh dari internet karena orang lain dapat memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media, diantaranya:
1. 1988. Keamanan sistem mail sendmail dieksploitasi oleh Robert Tapan Morris sehingga melumpuhkan sistem internet. Kegiatan ini dapat diklasifikasikan sebagai ”Denial of Service Attack”. Diperkirakan biaya yang digunakan untuk memperbaiki hal-hal lain yang hilang adalah sekitar $100 juta. Di tahun 1990 Morris dihukum dan didenda $10.000
2. 10 Maret 1997. Seorang hacker dari Massachusetts berhasil mematikan sistem telekomunikasi di sebuah bandara lokal (Worcester Massachusetts) sehingga mematikan komunikasi di menara kontrol dan menghalau pesawat yang hendak mendarat. Dia juga mengacaukan sistem telepon di Rutland, Massachusetts
3. Januari 2000. Beberapa situs web di Indonesi diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni (Indonesia dibalik). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA dan Indosatnet.
4. 20 April 2004. Situs dan sistem jaringan komputer KPU pusat berhasil dijebol dan cracker mengganti informasi yang ada dalam sistem tersebut seperti nama partai dan mencoba mengganti tabulasi perolehan suara. Dengan SQL injetions, cracker berhasil masuk lewat 3 IP address yang berbeda. Saat itu pelaku tercatat sebagai mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di sebuah universitas swasta di Yogya dan bekerja sebagai seorang konsultan di Jakarta
5. Antara April 2001 sampai Pebruari 2002, para hacker menerobos milik Agen kredit Experian. Experian adalah satu dari tiga agen pelaporan utama di U.S. Kemudian diketahui bahwa Experian telah kecurian informasi pribadi dari 13.000 orang pelanggan perusahaan Motor Ford. Pencurian informasi berisi informasi lengkap para pelanggan, nomor jaminan sosial, alamat, nomor rekening dan catatan pembayaran

4. Pengertian istilah-istilah
a. Komputer: suatu alat elektronik yang terdiri dari 2 bagian sistem utama yaitu software dan hardware ditambah dengan brainware. Mesin ini dipakai untuk membantu manusia dalam melakukan komputasi atau pemrosesan data.
b. Internet: jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan ribuan jaringan komputer
c. Cyber: mempunyai pengertian yang sama dengan internet atau dunia maya
d. Cyberspace: merupakan dunia maya, di mana orang bisa berkomunikasi dan bertransaksi melalui jaringan yang disebut dengan internet. Misalnya orang ingin belanja suatu product, tidak perlu harus pergi ke tempat product itu berada, tapi cukup order melalui internet.
e. Multimedia: hal yang berhubungan dengan penyajian dan komunikasi visual dengan sentuhan teknik penyajian grafis yang tinggi. Misalnya audio visual menyangkut media suara dan gambar.
f. Teknologi Informasi: teknologi dalam bidang informasi yang merupakan konvergensi dari 3 kutub utama yaitu teknologi komputer, telekomunikasi dan multimedia.
g. Informasi elektronik: informasi yang dapat dibuat atau diperoleh melalui media elektronik
h. Transaksi elektronik: transaksi yang dilakukan secara elektronik atau menggunakan media elektronik

5. Pengertian istilah-istilah
1. Typo Site: teknik tindakan kriminal di dunia maya di mana pelaku melakukan duplikasi situs dengan nama yang sangat mirip dengan situs sebenarnya sehingga para pengunjung situs itu bisa terkecoh. Contoh: pada Juni 2001, seorang mahasiswa alumni ITB membuat beberapa situs yang mirip dengan situs klikbca.com yang digunakan BCA untuk memberikan layanan internet banking. Situs yang dibuatnya menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com yaitu kilkbca.com (tulisan kilk yang sengaja dibuat salah) dan wwwklikbca.com (tanpa titik antara ’www’ dan ’klik’), clikbca.com dan klickbca.com. Sehingga nasabah BCA yang mengunjungi situs ini atau salah mengetikkan nama situs sangat dirugikan karena data dan PIN nasabah terekam di database situs ilegal ini.
2. KeyLogger: metode yang digunakan para penyerang dengan menempatkan suatu program tertentu untuk merekam semua kegiatan yang dilakukan korban pada keyboard. Apapun akan terekam oleh software tersebut dan script tersebut akan mengirim hasilnya secara otomatis ke komputer pemasang lewat email. Contoh Keylogger 2000.
3. Sniffing: metode penyerangan yang dilakukan dengan melakukan penyadapan paket-paket data  yang ada pada jaringan. Paket data dan informasi yang ditransfer melalui jaringan akan melewati beberapa peralatan atau komputer lain. Snifer akan menangkap, menyimpan dan menyusun kembali paket-paket data tersebut sehingga data bisa berubah.
4. Brute Force Attacking: metoda penyerangan dengan mencari beberapa kemungkinan password. Penyerang akan mendapatkan akses dengan menggunakan perkiraan password yang sudah dikumpulkan.
5. Web Deface: aktifitas yang dilakukan untuk mengubah halaman depan atau isi suatu situs web sehingga tampilan  atau isinya berubah dari yang aslinya. Biasanya hal ini memanfaatkan kelemahan dari web server atau melalui bug Unicode Microsoft Internet Informtion Server (IIS).
6. Email Spamming: biasa disebut juga email sampah karena penerima email akan selalu menerima email yang tidak dia kehendaki. Email-email ini sangat mengganggu bagi penerimanya.
7. Denial of Service: metoda penyerangan dengan membanjiri permintaan ke mesin server dengan permintaan palsu secara bertubi-tubi sehingga tidak dapat memenuhi permintaan lain atau bahkan down, hang atau crash. Pada jaringan wireless, lalu lintas data tidak dapat mencapai client atau access point yang seharusnya menerima data tersebut karena lalu lintas dipenuhi dengan data-data ilegal, sehingga menghabiskan keseluruhan frekuensi.
8. Virus: program atau software yang dibuat oleh seseorang dengan tujuan menghancurkan atau mengacaukan sistem komputer tertentu. Virus ini dapat menyusup dan menyebar ke sistem komputer atau jaringan komputer tanpa disadari pemilik sistem. Contoh: virus Bugbear. Bugbear dapat menimbulkan permasalahan setelah tahap inveksi awal. Sehingga hacker memperoleh akses permanen ke dalam sistem komputer yang terinfeksi.

6. Ya, saya setuju dengan pernyataan bahwa pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya. Aparat penegak hukum masih belum menguasai secara maksimal teknologi informasi dan telekomunikasi sehingga mengakibatkan taktis, teknis penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai karena menyangkut sistem yang ada di dalam komputer ataupun jaringan komputer. Mungkin sudah saatnya dibentuk aparat yang khusus bertugas menangani cyber crime dengan cara dilakukan pelatihan atau pendidikan khusus dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Perlu ada kerja sama yang baik antara praktisi IT, aparat dan pihak pemerintah sendiri. Di samping itu, sarana dan prasarana aparat ini perlu ditingkatkan dengan memberikan fasilitas akses ke internet.
 

7. DepKomInfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) layak ditunjuk sebagai instansi pemerintah yang bertugas membuat regulasi tentang pemanfaatan dunia maya khususnya informasi dan transaksi elektronik.

8. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya terutama situs-situs porno. Tindakan ini ternyata tidak benar-benar efektif sehingga sekarang orang masih bisa mengakses situs tersebut. Informasi ini saya peroleh dari teman saya yang beberapa waktu lalu melakukan akses internet ke warnet.

Sehingga yang terpenting dalam pemanfaatan dunia maya adalah moral dan akhlak dari pengguna. Karena pada dasarnya, jika dihalang-halangi orang akan semakin penasaran dan berusaha dengan berbagai cara untuk tetap dapat menembus situs tersebut.

Minggu, 20 Mei 2012

Upaya Penanggulangan Kejahatan Berinternet

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan mayantara yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan dunia maya yang berada di bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri. Pembentukan unit kepolisian ini patut dipuji. Mengantisipasi kejahatan ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam Konsep KUHP Baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh Pusat Kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cyberetice tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.
Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sedang melakukan suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam Konsep KUHP Baru. Artinya, Konsep KUHP Baru sebelumnya tidak memperluas pengertian-pengertian yang terkait dengan kegiatan di cyberspace sebagai delik baru.
         Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh dalam Konsep KUHP Baru yang berkaitan dengan kegiatan cyberspace antara lain (1) dalam Buku I (ketentuan umum) dibuat ketentuan mengenai (a) pengertian “barang” (Pasal 174) yang di dalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atas jasa komputer. (b) pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. (c) pengertian “surat” (Pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya. (d) pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu oleh pelaku. (e) pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (f) pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer. (2) dalam Buku II memuat delik-delik baru yang berkaitan dengan kemajuan teknologi dengan harapan dapat menjaring kasus-kasus kejahatan-kejahatan dunia maya antara lain (a) menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis (Pasal 263), (b) memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar atau merekam pembicaraan (Pasal 264), (c) merekam (memiliki) atau menyiarkan gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum (Pasal 266), (d) merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana atau prasarana pelayanan umum, seperti bangunan telekomunikasi atau komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh (Pasal 546), dan (e) pencucian uang (Pasal 641 – 642).
Usaha yang dilakukan di atas adalah melalui regulasi undang-undang dengan menggunakan sarana penal, yakni memperluas pengaturan cyberspace dalam Konsep KUHP Baru dan membuat suatu RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspace. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah pengkajian lebih intensif terhadap masalah yang hendak dikriminalisasikan sebagai upaya penanggulangan kejahatan dunia maya. Persyaratan pokok adalah kerugian korban yang signifikan dengan perbuatan pelaku. Ketentuan pidana harus dapat dioperasionalkan dan keyakinan bahwa tidak ada sarana lain yang betul-betul dapat mengatasinya.
Meskipun hukum pidana merupakan sarana terakhir (ultimum remedium), tetapi hukum pidana bukanlah alat yang cukup ampuh untuk menanggulangi kejahatan berinternet karena penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana hanya pengobatan simptomatik sehingga dibutuhkan sarana lain yang bersifat non penal. Sarana non penal ini dapat dilakukan melalui saluran teknologi (techno-prevention) pada pendekatan budaya, karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat. Pendekatan budaya ini dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap setiap masalah berinternet dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya mengembangkan kode etik dan perilaku (code of behaviour and ethics) dalam pemakaian teknologi internet. Pendekatan non penal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum yang menggunakan sarana teknologi sebagai bentuk pencegahan kejahatan.

Bentuk-bentuk Kejahatan Dalam Berinternet

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Di sisi lain, kemampuan para hacker dan cracker dalam “mengotak-atik” internet juga semakin andal untuk mengacaukan dan merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi bahkan menciptakan pula “jurus ampuh” untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar dialami para korban yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibody virus tidak mudah ditemukan oleh pembuat software komputer.

Wajar kejahatan Dunia Maya akan menjadi momok baru yang menakutkan bagi setiap orang bahkan masyarakat internasional dewasa ini dan masa depan akibat kemajuan teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia, akan tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan cipta orang lain.
Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellengence Services (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk kejahatan dunia maya;
Pertama, Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Kedua, Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.
Ketiga, Political Hackers, yakni aktivis politik atau hactivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya. Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.
Keempat, Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan enerji.
Kelima, Insiders (Internal) Hackers yang biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis. Contoh Departemen Perdagangan dan Perindustrian Inggris pernah mengumumkan bahwa tahun 1998 perusahaan di negeri itu menderita kerugian senilai 1,5 miliar poundsterling, akibat kelakuan musuh dalam “selimut” ini.
Keenam, viruses. Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail. Seperti “dunia kedokteran”, maka pada “dunia komputer” memang telah menciptakan jurus anti virus seperti Melissa 1999 atau Lovebug 2000 dan sebagainya, namun masih belum dapat berbuat banyak untuk membasmi semua jenis virus komputer yang terus berkembang dengan pesat.
Ketujuh, piracy. Pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan trend atau kecenderungan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan meraup keuntungan berlipat ganda. Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games), film dan lagu dapat kehilangan profit atau keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam bentuk CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya melalui video caset decoder (vcd), compact disc (cd), play station dan cassete recorder.
Kedelapan, fraud adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumour yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.
Kesembilan, gambling. Perjudian di dunia mayantara semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobil. Dari kegiatan gambling ini, uang yang dihasilkan dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Kesepuluh, pornography and paeddophilia. Perkembangan dunia mayantara selain mendatangkan berbagai kemaslahatan bagi umat manusia dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah melahirkan dampak negatif berupa “dunia pornografi” yang mengkhawatirkan berbagai kalangan terhadap nilai-nilai etika, moral dan estetika. Melalui news group, chat rooms bahkan mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur, kegiatan hackers ini amat meresahkan bagi kalangan orang tua, agamawan dan masyarakat beradab.
Kesebelas, cyber stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user bahkan secara paksa memperoleh identitas personal secara detail tentang calon para korbannya, akan tetapi kiriman ini sangat merepotkan dan menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari “sampah” tidak diundang ini. Para pemakai komputer hanya bisa menggerutu terhadap pelakunya.
Duabelas, hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang/kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Ketigabelas, criminal communications. NCIS telah mendeteksi bahwa internet dijadikan sebagai alat yang andal dan moderen untuk melakukan kegiatan komunikasi antar gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan komunikasi antar “hooligan” di dunia sepakbola Inggris. Komunikasi lewat internet merupakan alat atau sarana yang cukup ampuh untuk melakukan kejahatan terorganisir.
Bagaimanakah dengan kasus kriminalitas atau modus operandi yang berbasiskan pada teknologi digital di Indonesia?. Beberapa kasus kejahatan mayantara yang terjadi dan ditangani oleh penegak hukum kepolisian lebih banyak bermotifkan pada masalah ekonomi antara lain pembobolan rekening bank yang dialami BNI Cabang New York (1987) dengan kerugian Rp. 30 miliar, Bank Danamon Jakarta (1990) sebanyak Rp. 372 miliar, Bank Panin Cabang Senayan, Jakarta (1995) sebanyak Rp. 4,2 miliar, Hongkong Bank di Jakarta (1996) sebanyak Rp. 96 miliar. Kasus penyadapan credit card pada beberapa daerah sempat marak pada tahun 2001 lalu.
Bentuk-bentuk dari kejahatan dunia maya lain bukan berarti tidak pernah terjadi di Indonesia, akan tetapi karena tidak dilaporkan oleh para korban pada pihak kepolisian, maka masalah ini tidak menonjol dan menjadi prioritas penegakan hukum. Keadaan demikian sebenarnya akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

MAKNA dan PERKEMBANGAN KEJAHATAN DALAM TEKHNOLOGI INTERNET

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Contohnya adalah teknologi yang dimiliki Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Israel.
Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas.
Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi modern yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat modern amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Kejahatan dengan jangkauan korban yang memiliki data penting ini dapat menimpa siapa dan kapan saja mengingat akses teknologi mayantara pada masa depan sulit untuk menyembunyikan sesuatu data yang paling dirahasiakan, termasuk data negara.
Kejahatan ini beraspek pada masalah hukum internasional mengingat pendapat J.G Starke, bahwa ada kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain dan hubungan negara-negara dengan individu serta kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan atau badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional. Kejahatan di dunia maya sudah jelas akan dapat menjangkau pada kepentingan masyarakat internasional. Ini cukup berarti menurut Romli Atmasasmita, karena adanya standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut yang harus dapat melindungi kepentingan semua pihak.
Segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi adalah menyalahgunakan kemudahan teknologi digital untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan bagi pihak lain. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut dapat berupa spionase informasi, pencurian data, pemalsuan kartu kredit (credit card), penyebaran virus komputer, pornografi orang dewasa dan anak, penyebaran e-mail bermasalah hingga kampanye anti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), terorisme dan ekstrimisme di internet. Semua bentuk kejahatan dunia maya tersebut amat merugikan bagi kepentingan individu, kelompok masyarakat, bangsa dan negara bahkan internasional yang mendambakan selalu terwujudnya perdamaian abadi dalam tatanan masyarakat ekonomi global.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap berinternet cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap berinternet harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan dunia maya dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan Dunia Maya dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan..
Merujuk pada sistematika Draft Convention on Cybercrime dari Dewan Eropa (Council of Europe) yaitu Draft No. 25, Desember 2000 dimana konvensi ini ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Bulgaria, maka Barda Nanawi Arief memberikan kategori cybercrime sebagai delik dalam empat hal sebagai berikut. Pertama, delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk di dalamnya (a) mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal acces), (b) tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception), (c) tanpa hak merusak data (data interference), (d) tanpa hak mengganggu sistem (system interference), (e) menyalahgunakan perlengkapan (misuse of devices). Kedua, delik-delik yang berhubungan dengan komputer berupa pemalsuan dan penipuan dengan komputer (computer related offences : forgery and fraud). Ketiga, delik-delik yang bermuatan tentang pornografi anak (content-related offences, child pornography). Keempat, delik-delik yang berhubungan dengan masalah hak cipta (offences related to infringements of copyright).
Sementara Mardjono Reksodiputro dengan mengutip pendapat Eric J. Sinrod dan William P. Reilly melihat kebijakan formulasi kejahatan berinternet dapat dilakukan dalam dua pendekatan. Pertama, menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan pemakaian teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya dengan penambahan pasal tertentu dalam konsep RUU KUHP Baru. Kedua, menganggapnya sebagai kejahatan baru (new category of crime) yang amat membutuhkan suatu kerangka hukum baru (new legal framework) dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi) dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.
Kendati ketentuan dalam KUHP belum bisa menjangkau atau memidana para pelaku kejahatan ini dengan tepat dan undang-undang teknologi informasi belum ada yang dapat mengatur masalah penyalahgunaan teknologi, akan tetapi kejahatan mayantara harus tetap menjadi prioritas utama penegak hukum kepolisian untuk menanggulanginya. Dampak buruk teknologi menjadi masalah serius bagi umat manusia pada masa depan, apabila disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud untuk menarik keuntungan ataupun mengacaukan data penting pihak lain bahkan negara bisa menjadi korbannya.
Keadaan ini tidak dapat dihindarkan mengingat salah satu ciri dari masyarakat modern adalah kecenderungan untuk menggunakan teknologi dalam segenap aspek kehidupannya. Perkembangan teknologi digital tidak dapat dihentikan oleh siapa pun sebagai wujud dari hasil kebudayaan. Di sini menjadi tugas dari pihak pemerintah, penegak hukum kepolisian dan warga masyarakat untuk mampu mengantisipasi setiap bentuk kemajuan teknologi digital yang pesat sehingga dampak buruk perkembangan yang merugikan dapat ditanggulangi lebih dini.

Rabu, 16 Mei 2012

MACAM-MACAM CYBER ETIC

Adapun Macam-Macam CYBER ETIC

    1.  Menurut Profesor Robert Salomon
    Etika dapat dikelompokan menjadi dua definisi :
    a) Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
    b) Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
 
   2.  Etika, Moral dan Norma Kehidupan :
   Lawrence Konhberg mencatat 6 orientasi tahap perkembangan moral yang dekat hubungannya dengan etika :
   a) Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
   b) Orientasi hedonitas hubungan antar manusia
   c) Orientasi konformitas
   d) Orientasi pada otoritas
   e) Orientasi kontrak sosial
   f) Orientasi moralitas prinsip suara hatim individual, komprehensif dan universal
 
   3.  Pelanggaran Etika & Kaitannya Dengan Hukum :
  Beberapa faktor yang berpengaruh tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan antara lain:
   a) Kebutuhan individu
   b) Tidak ada pedoman
   c) Perilaku dan kebiasaan individu
   d) Lingkungan tiak etis
   e) Perilaku atasan
  4.  Berbagai Macam Etika Yang Berkembang di Masyarakat:
   a) Etika deskriptif
Etika yang berbicara mengenai suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat
   b) Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku. Mengenai norma norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari hari.