Welcome Myspace Comments

Rabu, 11 April 2012

CYBER ETICS


Apa itu Cyber Etic .... ????

  Cyber ethic adalah aturan tidak tertulis yang menjadi aturan main bagi netter di seluruh dunia. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethic menjadi hal yang penting untuk dikembangkan. Kampus dan sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan dapat menjadi gerbang awal pengenalan cyber ethic. Partisipasi aktif dari staf pengajar, mahasiswa, siswa atau inkubator riset dan penelitian sangat diharapkan secara nyata dalam mendarahdagingkan cyber ethic di dunia kampus dimulai dengan menerapkan pola komunikasi berbasis cyber sehingga nantinya seisi komunitas kampus diharapkan bukan hanya mengenali namun juga mentaati cyber ethic yang pada muaranya bisa digunakan sebagai pagar-pagar pembatas dalam berinteraksi dalam dunia maya secara global.
  Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
      Cyber ethics berbeda dari cyberlaw. Hukum formal tertulis petunjuk yang berlaku untuk semua orang, ditafsirkan oleh sistem peradilan, dan ditegakkan oleh polisi. Etika adalah sebuah konsep filosofis yang luas yang melampaui benar dan salah sederhana, dan memandang ke arah kehidupan yang baik.
      Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).
      Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah “etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya.
      Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para masyarakatnya.
      Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
      Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.
      Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.
      Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis, penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri.

      Pemicu-pemicu akan terjadinya kejahatan cyber atau pelanggaran cyber ethic umumnya adalah:
a.  Motivasi pembuktian diri untuk pengakuan dari orang lain atau kesenangan Pada faktor ini, tampak bahwa pelaku ingin membuktikan keahliannya di bidang TI kepada orang lain. Bentuk kejahatan atau pelanggaran ethic yang dapat dilakukan misalnya menyerang situs (hacking) dan mengubah sebagian isi (content) sehingga informasi yang ditampilkan akan menyesatkan pengunjungnya. Bisa juga mengirimkan email dengan attachment yang sudah mengandung virus yang telah diciptakannya agar orang tahu bahwa virus tersebut adalah buatannya.
      Dorongan untuk melakukan ‘peperangan tanpa batas’ Orang-orang yang memiliki motivasi ini adalah orang-orang terpelajar yang saling menyerang satu sama lain. Pelanggaran yang dilakukan misalnya membuat situs yang isinya menyerang atau memberi informasi yang merugikan suatu pihak secara spesifik atas perbuatan yang dilakukan pihak lawan. Pada waktu Indonesia dituduh melakukan atau membiarkan kekerasan dan perkosaan yang terjadi atas saudara-saudara kita etnis China di sini pada Mei 1998, puluhan atau ratusan hackers dari China daratan dan perantauan serta simpatisannya di seluruh dunia melakukan pembobolan halaman-halaman utama situs-situs Indonesia. Akibatnya, beberapa tampilan wajah situs dimasuki gangguan para hackers. Sementara pada waktu Australia melakukan sweeping terhadap warga Muslim Indonesia minggu-minggu setelah ledakan bom Bali, para hackers Indonesia melakukan penetrasi gangguan ke banyak situs Australia. Tidak jelas akibat-akibat apa yang ditimbulkan oleh serangan hackers tersebut. Laporan yang diterima hanya terbatas kerusakan pada tampilan muka dan halaman utama saja.

b.  Motivasi mencari keuntungan ekonomis Faktor ini sangat jelas tujuannya yaitu untuk ‘mensejahterakan’ pelakunya dengan keuntungan ekonomis yang didapat. Duplikasi situs seperti BCA dapat dikatakan terpicu pada motivasi ini. Dengan informasi banking yang telah diperoleh maka pelaku dapat melakukan transaksi keuangan seperti transfer ke rekeningnya pribadi atau milik orang lain yang masih kerabatnya –terlepas dari pengakuan pelaku bahwa tidak satu pun rekening dan pin yang telah digunakan untuk bertransaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar